Senin, 29 Februari 2016

Praperadilan Jessica Diputuskan Hari Ini

Jessica Kumala Wongso. (Foto: MI/Arya)
Jakarta: Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir.

Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan putusannya yang direncanakan digelar pagi ini.

"Rencananya pagi ini pukul 9.00 WIB, pembacaan putusan" kata Humas Pengadilan Jakarta Pusat Bambang Kustopo kepada Metrotvnews.com, Selasa (1/3/2016).

Bambang menambahkan, perkara dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST bakal digelar di ruang Kartika I PN Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, melalui tim kuasa hukumnya, Jessica mengajukan praperadilan. Gugatan dilayangkan lantaran dinilai ada kesalahan dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana 23 Februari, tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mewakili pemohon, membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan kliennya menjadi tersangka dalam kasus kematian Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dari 21 poin kronologi itu tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur kepolisian, di antaranya:

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Azas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peratutan lebih rendah. Khususnya Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Di dalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.

3. Artidjo Alkostar, dalam rapat kerja nasional 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.

4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orangtua Jessica tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

5. Tanggal 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, hanya kejadian tertentu misal matinya orang. Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati. Namun, jika karena peristiwa alam, atau binatang peristiwa tidak penting. Hukum pidana menjadi penting seseorang mati karena kelakuan orang lain.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2016/03/01/491930/praperadilan-jessica-diputuskan-hari-ini

Pulau Tidung